Rayakan HUT Dalai Lama, Warga dan Biksu Dipenjara

Rayakan HUT Dalai Lama, Warga dan Biksu Dipenjara

INILAHCOM, Lhasa - Tujuh warga Tibet dijatuhi hukuman antara lima hingga 14 tahun karena merayakan hari ulang tahun Dalai Lama ke-80.

Hong Kong Free Press melaporkan Jumat (9/12/2016), mereka dijatuhi hukuman dalam sebuah sidang di Pengadilan Rakyat di Kabupaten Barkham. Satu di antaranya adalah Drukdra, seorang pendeta dari Biara Kirti di Ngaba, Provinsi Sichuan, China. Biara Kirti dikenal sebagai salah satu pusat protes melawan Pemerintahan Beijing, beberapa tahun lalu.

Menurut seorang saksi mata, Drukdra diciduk polisi dari ruang pribadinya di Biara Kirti, November tahun silam. Sejak itu, nasibnya tidak diketahui. “Dia diduga keras ditahan karena mengorganisasi perayaan Hari Ulang Tahun Dalai Lama, 6 Juli 2015 lalu,” tutur Kanyak Tsering, salah seorang biksu yang melarikan diri ke Dharamsala, India.

Menjelang perayaan ulang tahun itu, Pemerintah Beijing telah mengeluarkan larangan dan menutup sejumlah tempat-tempat umum yang dicurigai digunakan untuk perayaan tersebut.

Para biksu lain yang ikut dijatuhi hukuman penjara adalah Lobsang Khedrup, biarawan dari Kirt iyang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Juga Bonkho Kyi, seorang perempuan yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, karena mengorganisasi piknik bersama menyambut Dalai Lama. Ada pula Lobsang Khedrup yang dipenjara beberapa tahun karena membuat media sosial WeChat bagi warga Tibet untuk menyumbangkan bagi Dalai Lama.


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Rayakan HUT Dalai Lama, Warga dan Biksu Dipenjara"

Posting Komentar