Sidang Kasasi Perkara Sodomi Eks Wakil PM Malaysia

Sidang Kasasi Perkara Sodomi Eks Wakil PM Malaysia

INILAHCOM, Kuala Lumpur - Sidang kasasi putusan perkara sodomi mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Mahkamah Persekutuan atau Pengadilan Federal Putrajaya, Rabu (12/10/2016), diwarnai unjuk rasa pendukung maupun penentangnya.

Anwar Ibrahim tiba di ruang pengadilan sekitar pukul 08.50 waktu setempat didampingi oleh istrinya, Wan Azizah Wan Ismail, serta anak-anak dan kerabatnya.

Sebuah bus penuh dengan pendukung Anwar tiba terlebih dahulu di pengadilan membawa bendera Partai Keadilan Rakyat (PKR) dan bendera negara bagian Selangor.

Di luar kompleks pengadilan, para petinggi PKR bergiliran menenangkan ratusan pendukung Anwar. Di antara mereka ada Wakil Presiden PKR Tian Chua, Kepala Wanita Zuraida Kamarudin dan Wakil Kepala Pemuda Afif Bahardin.

Puluhan aparat keamanan menjaga ketat aksi para pengunjuk rasa yang membawa spanduk bertuliskan 'Solidariti Menuju Kebebasan'.

Sementara itu, kerumunan sekitar 50 orang menggelar unjuk rasa di ujung kanan kompleks Pengadilan Federal dan memberikan dukungan nyata bagi Saiful, yang diduga menjadi korban sodomi Anwar Ibrahim.

Saleh Ismail yang mengaku mewakili LSM Keadilan bagi Saiful mengajak pengunjung untuk menyanyikan 'Hancur PKR' dan 'Mati PKR'. Ia mengatakan pendukung Anwar memelintir tuduhan sodomi diduga dipolitisir.

Saleh juga menyebut pengacara telah gagal untuk menjelaskan bagaimana sperma Anwar ditemukan pada Saiful.

Pengadilan Federal hari ini mendengarkan upaya terakhir Anwar Ibrahim untuk mengesampingkan tuduhan sodomi dan hukuman lima tahun untuk kasus sodomi terhadap bekas pembantunya yang bernama Mohd Saiful Bukhari Azlan.

Anwar telah menyatakan bahwa kasus sodomi itu adalah konspirasi politik terhadap dirinya. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur membebaskannya pada 9 Januari 2012. Namun putusan itu kemudian dibatalkan.

Menurut laporan Bernama, Anwar menjalani hukuman penjara lima tahun di Penjara Sungai Buloh setelah Pengadilan Federal pada 10 Februari 2015 menguatkan putusan perkaranya dan Pengadilan Banding menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya pada 7 Maret 2014.
 


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Sidang Kasasi Perkara Sodomi Eks Wakil PM Malaysia"

Posting Komentar