INILAHCOM, Yerusalem - Parlemen Israel mengukuhkan RUU baru yang membatasi ruang gerak kelompok atau organisasi nirlaba yang beroperasi di Israel.
Deutsche Welle mengabarkan Selasa (12/7/2016), seorang jurubicara Knesset, parlemen Israel membenarkan lahirnya RUU baru itu dengan 57 suara setuju melawan 48 suara yang menolak. Dalam RUU baru itu, setiap organisasi nirlaba atau NGO yang menerima dana bantuan asing minimal separuh dari anggaran operasionalnya, diwajibkan melaporkan kepada panitia pendaftaran NGO Israel.
Banyak yang menilai UU baru itu bertujuan membatasi ruang gerak NGO, yang hampir didanai pemerintah asing dan, selalu membela warga Palestina. Sebaliknya RUU baru itu tidak berlaku bagi organisasi Yahudi sayap kanan maupun kiri yang didanai oleh perusahaan swasta dan kelompok pendukung pemukiman Yahudi di Tepi Barat.
Isaac Herzog, pemimpin oposisi menuduh “Fasisme mulai tumbuh di Israel,” katanya. Sedangkan Ketua Gabungan Arab Ayman Odeh menuduh “RUU baru itu mengintimidasi dan menghapus organisasi yang menuntut persamaan hak dan nasib warga Arab,” ujar Ayman Odeh.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu membantah semua tuduhan itu. Menurutnya, RUU itu dimaksudkan untuk “Melindungi situasi Israel, dari ikut campur asing lewat organisasi yang didukung dana asing,” ungkapnya. Kemudian dalam akun Facebooknya, Netanyahu menuliskan bahwa “RUU itu meningkatkan transparansi, dan mencerminkan opini publik Israel dan memperkuat kehidupan demokrasi,” sebut pemimpin Israel itu.
RUU itu akan direvisi dan masih dibicarakan lagi di parlemen. Beberapa klausul akan diubah atau dicabut dan mengundang sejumlah wakil organisasi nirlaba yang hadir di parlemen mengenakan tanda khusus.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "RUU Baru Israel Batasi NGO Pembela Palestina"
Posting Komentar