INILAHCOM, Lahore - Dewan ulama Pakistan, Sunni Ittehad Council (SIC), mengeluarkan fatwa bahwa pembunuhan atas nama kehormatan keluarga tidak Islami dan bertentangan dengan hukum di negara tersebut.
Lembaga yang memberikan masukan kepada pemerintah untuk aspek agama dari berbagai masalah hukum dan kemasyarakatan ini mengatakan bahwa hak untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak, berada di tangan pengadilan.
Fatwa tersebut didukung sampai 40 ulama di dalam dewan itu yang merupakan sekelompok ulama Sunni dengan pengaruh cukup besar di Provinsi Punjab, Pakistan.
Pernyataan ini menyusul insiden seorang wanita muda di Lahore bernama Zeenat Bibi yang tewas setelah diduga dibakar oleh ibunya sendiri karena menikah tanpa persetujuan orang tua. Kasus tersebut memicu kemarahan meluas di seluruh penjuru negeri.
"Allah SWT menyatakan bahwa perempuan harus dibebaskan untuk menikahi siapa saja yang mereka pilih selama kedua belah pihak setuju," ungkap Mufti Saeed Rizvi, Sekretaris Jenderal SIC, kepada AFP.
Oleh karena itu, menurutnya, pembunuhan dengan cara yang normal atau brutal (membakar hidup-hidup, dan lain-lain), seperti yang dilakukan terhadap Zeenat baru-baru ini, sesungguhnya merupakan suatu dosa besar.
"Semua ulama mengecamnya dan menyatakan itu pelanggaran hukum, tidak konstitusional, tidak demokratis, tidak etis dan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan oleh negara bagian," ujarnya.
Ia menambahkan, Islam menghormati hak-hak perempuan, sementara isu kehormatan itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama.
Hingga saat ini, ratusan wanita dibunuh keluarganya di Pakistan setiap tahun dengan dalih membela apa yang disebut kehormatan keluarga.
Data yang dihimpun Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan memperlihatkan lebih dari 1.100 wanita dibunuh oleh anggota keluarga sendiri sepanjang tahun lalu karena dianggap mempermalukan keluarga. [ikh]
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Ulama Pakistan Kecam Pembunuhan Demi Kehormatan"
Posting Komentar