Selandia Baru Sita Narkoba Senilai Rp4,68 Triliun

Selandia Baru Sita Narkoba Senilai Rp4,68 Triliun

INILAHCOM, Auckland - Kepolisian Selandia Baru menyita obat terlarang jenis methamphetamin seberat 494 kilogram dari penduduk sebuah masyarakat tepi pantai setelah orang-orang tidak dikenal yang membutuhkan bantuan menggunakan kapal untuk keluar dari pantai.

Mengutip Reuters, pihak kepolisian mengaku menemukan sebagian besar obat terlarang itu, yang jumlahnya diduga senilai US$350 juta atau sekitar Rp4,68 triliun, di bagian belakang sebuah karavan pada Minggu (12/6/2016) setelah menggeledah sebuah mobil dan kapal yang ditelantarkan di sekitar 400 kilometer ke arah utara Auckland.

Data GPS yang ditemukan di dalam mobil itu mengarahkan aparat untuk menemukan sebuah tumpukan yang lebih kecil, yang dipendam dalam pasir pantai pada Senin (13/6/2016).

Temuan itu lebih besar dari 334 kilogram obat terlarang jenis methamphetamin yang disita tahun lalu di Selandia Baru.

"Tak diragukan lagi, ini adalah penyitaan methampetamin terbesar yang pernah dilakukan di Selandia Baru," kata Inspektur Russell Le Prou, Kepada Kepolisian Distrik Northland.

Penduduk telah menghubungi polisi setelah sejumlah orang mencurigakan menawarkan sejumlah besar uang untuk membantu mereka menggunakan kapal. Sekelompok orang itu telah 'bertindak mencurigakan' di wilayah itu selama dua pekan.

Polisi telah menyita kapal kedua dan sedang menyelidiki asal methamphetamin itu yang banyak kantong obat terlarang itu menunjukkan tanda terkena air laut.

Tiga pria, yang masing-masing berusia 31, 26, dan 19 tahun, rencananya akan diadili pekan setelah didakwa mengimpor obat terlarang Kelas A. [tar]


Baca Berita Selanjutnya

Related Posts :

0 Response to "Selandia Baru Sita Narkoba Senilai Rp4,68 Triliun"

Posting Komentar