INILAHCOM, Tel Aviv - Yosef Haim Ben-David divonis hukuman seumur hidup karena membunuh Mohammed Abu Kheidr, remaja Palestina pada 2014.
Deutsche Welle mengabarkan Selasa (3/5/2016), Ben-David yang juga dikenal sebagai pemimpn geng Yahudi itu, juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menculik korban. Selain itu, Ben-Davd juga divonis 15 tahun penjara dan denda 150 ribu Shekels atau hampir US$40 ribu karena kejahatan kriminal lainnya.
“Terdakwa telah menyebabkan rusaknya hubungan Israel dan keluarga korban Palestina sulit dipulihkan lagi,” tutur Uri Korb, jaksa penuntut umum. “Dia adalah manusia jahat dan kejam yang tidak mewakili masyarakat yang beradab,” sambung Uri Korban. Sebelumnya Ben-David, 31, menyatakan di depan pengadilan, “Saya menyesal kepada keluarga korban. Saya kehilangan kontrol. Itu bukan saya yang melakukan,” kata Ben-David.
Usai vonis dibacakan, anggota keluarga Abu Kheidr melepaskan amarahnya dengan mencaci maki Ben-David yang digiring ke luar gedung pengadilan.
Mohammed Abu Kheidr diculik dari wilayah pendudukan Israel di Jerusalem Timur dan dianiaya. Tubuhnya yang hangus terbakar ditemukan beberapa jam setelah diculik di sebuah hutan di sebelah Barat kota.
Penyelidikan forensik menunjukkan asap memenuhi paru-paru Abu Kheidr. Artinya, remaja Palestina berusia 16 tahun itu dibakar hidup-hidup. Dugaan itu semakin kuat setelah penyidik menemukan kabel, minyak tanah dan peralatan lain di mobil Ben-David, sebelum memilih Abu Kheidr sebagai korban. “Apapun keputusannya, luka kami tidak akan sembuh. Anakku tidak akan hidup lagi,” kata ayah korban.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Pembakar Remaja Palestina Divonis Seumur Hidup"
Posting Komentar