INILAHCOM, Changsa - Hakim di pengadilan Kota Changsha, China, menolak gugatan pasangan gay untuk dinikahkan. Pengadilan juga tak bersedia mengeluarkan surat nikah kepada pasangan sesama jenis tersebut.
Putusan ini bersejarah di China, karena untuk pertama kalinya kelompok LGBT menuntut haknya lewat pengadilan.
Shi Funong, pengacara pasangan homoseksual ini mengaku kecewa atas putusan hakim. Tapi dia optimis gugatan mereka bisa dimenangkan di pengadilan tingkat lanjut.
"(Keputusan) ini sangat bertentangan dengan semangat undang-undang dan alam pikiran masyarakat China," kata Funong, seperti dilansir NBC News, Rabu (13/4/2016).
Penggugat atas nama Sun Wenlin mengatakan akan mengajukan banding hingga ia kehabisan semua pilihan hukum demi dilegalkan status pernikahannya. Gugatan Sun menyeruak seiring meningkatnya kesadaran masyarakat di China terhadap isu-isu LGBT (lesbian, gay, bisexual & transgender).
Wenlin dan pasangannya, Hu Mingliang masuk ke gedung pengadilan Distrik Furong, Rabu pagi waktu setempat dengan sorakan sedikitnya 300 warga pendukung LGBT. Pihak pengadilan hanya mengizinkan 100 orang menonton jalannya persidangan itu.
"Saya harap saya dapat menjadi jalan baik dan memungkinkan semua pasangan sesama jenis yang ingin melakukan pernikahan. Kami akan mencoba dengan semua kemungkinan yang ada agar hal ini berhasil," kata Wenlin.
Pemerintah China menyatakan homoseksualitas bukan sebuah tindakan kriminal. Namun, secara legal tidak ada dasar untuk menggelar pernikahan sesama jenis. [ikh]
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Pengadilan di China Tolak Pernikahan Pasangan Gay"
Posting Komentar