INILAHCOM, Rammalah – Selama bulan Ramadan di Palestina pasangan suami istri dilarangan bercerai. Hal itu diputuskan oleh seorang dengan alasan di bulan suci umat Muslim banyak yang terburu-buru mengambil keputusan karena mereka tidak makan, minum, dan merokok.
Lebih lanjut lagi, Kepala Pengadilan Syariah Palestina, Mahmoud al-Habbash mengatakan, bahwa orang-orang yang tidak makan, minum, dan merokok selama siang hari mungkin akan menciptakan masalah dalam hubungan mereka dan kemudian mengambil keputusan yang terburu-buru.
Maka untuk menghindari hal tersebut hakim hanya akan mempertimbangkan dan memutuskan permohonan cerai setelah bulan puasa selesai.
Mahmoud mengatakan, perintahnya itu dibuat berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya. Di wilayah Palestina, Israel, Lebanon, bahkan Indonesia hanya pengadilan agama yang memiliki kuasa untuk memutuskan pernikahan dan perceraian.
Lebih dari 50 ribu pernikahan dilangsungkan di Tepi Barat dan Jalur Gaza pada 2015. Namun, tercatat juga lebih dari 8.000 perceraian juga terdaftar dalam data Otoritas Palestina, demikian seperti dilansir Al Jazeera.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Palestina Larang Pasutri Bercerai di Bulan Ramadan"
Posting Komentar