Sejumlah Jaksa Agung Menggugat Presiden Trump

Sejumlah Jaksa Agung Menggugat Presiden Trump

INILAHCOM, Olympia - Negara bagian Washington merupakan negara bagian pertama yang menggugat  Presiden Donald Trump dan menuntut agar perintah eksekutif presiden yang melarang imigran Muslim dibatalkan.

NPR News mengabarkan Senin (31/1/2017), gara-gara perintah eksekutif itu, “Keluarga di Washington jadi terpisah, melukai hati ribuan penduduk Washington, merusak ekonomi Washington dan menghancurkan sejumlah perusahaan, serta melecehkan kesatuan Washington yang masih menerima imigran dan pengungsi,” bunyi pernyataan resni Negara Bagian Washington.

Sementara itu, Jaksa Agung negara bagian Washington, Bob Ferguson menekankan, “Bila tuntutan ini berhasil, maka dampaknya bakal menganulir perintah eksekutif kepresidenan untuk seluruh Amerika Serikat,” ujar Bob Ferguson kepada stasiun lokal KNKX.

Menurut sensus penduduk tahun 2015, Negara Bagian Washington dihuni lebih dari 7.200 imigran dari berbagai negara. Termasuk Somalia, Iran, Irak, Libya, Suriah, Sudan dan Yaman, tujuh negara yang warganya dilarang masuk ke AS oleh perintah eksekutif Presiden Trump. Selain Presiden Trump, Negara Bagian Washington juga menggugat Menteri dalam negeri AS John Kelly dan pejabat Menlu AS Tom Shannon serta pemerintah federal AS, di Washington DC.

Sementara itu, selain Bob Ferguson, ada pula sejumlah jaksa agung dari negara bagian lain asal Partai Demokrat, yang menanda tangani petisi melawan perintah eksekutif Pemerintahan Federal yang dinilai 'tidak konstitusional'. Di Massachusetts misalnya, Jaksa Agung Maura Healey berencana menolak perintah eksekutif itu. Di New York, Jaksa Agung Eric T. Schneiderman bersama dengan tuntutan federal menggugat Presiden Donald Trump.

Berkas tuntutan yang disampaikan ke Pengadilan Federal di Seattle, Washington, termasuk mosi bahwa perintah eksekutif Trump yang melarang dan menunda penerimaan pengungsi dari negara-negara Muslim, tidak konstitusional dan cidera. “Amerika adalah negara berdasarkan hukum dan keputusan pengadilan bukanlah hukum tertinggi. Konstitusi adalah hukum di atas segalanya,” tutur Bob Ferguson.


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Sejumlah Jaksa Agung Menggugat Presiden Trump"

Posting Komentar