Pengadilan Mesir Hukum 141 Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Mesir Hukum 141 Ikhwanul Muslimin

INILAHCOM, Kairo - Sebanyak 141 pendukung Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara pada Selasa (13/12/2016), atas dakwaan perusakan fasilitas umum dan kerusuhan.

Pengadilan militer Assiut menghukum 96 dari mereka untuk 15 tahun secara in absentia atau tanpa kehadiran di persidangan. Sedangkan 42 orang dalam tahanan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan tiga dari mereka ditahan sampai lima tahun. 45 orang yang ditahan itu masing-masing juga didenda 20.000 pound Mesir (atau sekitar US$1.100), kata pengacara Khaled al-Koumy dan Mohamed Samir.

Kasus tersebut terkait dengan peristiwa pada Agustus 2013 di kota Malawi, Provinsi Minya yang berada di antara gelombang kerusuhan setelah militer mencopot presiden Islamis terpilih Mohamed Mursi dari kekuasaannya, pascaprotes massa terhadap pemerintahannya.

Para tersangka yang dikaitkan dengan kasus keamanan dan terorisme, selalu dikirimkan ke pengadilan militer di Mesir. Jaksa penuntut umum mengarahkan para terdakwa ke pengadilan militer pada Maret tahun lalu.

Pemerintah Mesir menganggap Ikhwanul Muslimin adalah organisasi teroris. Akan tetapi kelompok yang merupakan gerakan oposisi tertua di Mesir itu mengatakan mereka berkomitmen untuk melakukan gerakan damai.

Sejak menggulingkan Mursi dan memenangkan pemilihan presiden tahun berikutnya, Abdel Fattah al-Sisi yang merupakan seorang mantan jendral, telah menghancurkan perbedaan pendapat. Pasukan keamanan menewaskan ratusan pendukung Mursi dalam tindakan keras pada para demonstran dalam satu hari di Agustus 2013.

Sejak itu, ribuan pendukung Ikhwanul Muslimin ditahan dan ratusan diantaranya telah divonis dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dalam pengadilan massal yang dikutuk oleh kelompok HAM sebagai sesuatu yang cacat hukum dan bermotif politik, demikian lansir Reuters.


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Pengadilan Mesir Hukum 141 Ikhwanul Muslimin"

Posting Komentar