INILAHCOM, Brasilia - Dilma Rousseff telah meminta Mahkamah Agung Brasil agar membatalkan keputusan Senat yang memberhentikannya dari jabatan presiden di negara itu.
Rousseff telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung negara itu untuk menggugat keputusan Senat yang memberhentikannya dari jabatan karena melanggar UU anggaran.
Rabu (31/8/2016), Senat Brasil melakukan pemungutan suara untuk menyingkirkan pemimpin beraliran kiri itu dan mengukuhkan wakilnya yang merupakan tokoh konservatif, Michel Temer, sebagai presiden untuk sisa masa jabatan hingga akhir 2018.
Baca juga: Senat Brasil Copot Jabatan Presiden Dilma Rousseff
Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh pengacara Rousseff, Jose Eduardo Cardozo, menuntut agar 'membekukan segera dampak keputusan senat itu'.
Dalam permintaan peninjauan itu, Cardozo menuduh pengacara lawannya melanggar hak Rousseff untuk mendapat proses hukum yang layak. Jika Mahkamah mengabulkan pembekuan itu, Rousseff bisa kembali menjadi presiden sementara sementara sidang Senat diulang kembali, demikian lansir VOA News.
Sejauh ini semua permintaan yang diajukan pengacara Rousseff mengenai proses pemakzulan terhadapnya ditolak oleh MA, yang ketuanya Ricardo Lewandowski memimpin pengadilan pemakzulannya.
Jutaan orang turun ke jalan-jalan di seluruh Brasil tahun ini menuntut pemberhentian Rousseff kurang dari dua tahun setelah ia terpilih kembali seiring terpuruknya negara itu dalam resesi terparah dalam beberapa dekade dan skandal korupsi di perusahaan minyak Petrobas merusak koalisinya.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Dimakzulkan, Dilma Rousseff Ajukan Banding ke MA"
Posting Komentar