INILAHCOM, Singapura - Bank-bank swasta di Singapura dengan menggandeng kepolisian setempat akan membuka daftar nama klien mereka asal Indonesia yang mengikuti program tax amnesty atau amnesti pajak.
Program yang tengah digenjot oleh Pemerintah Indonesia ini tampaknya sudah mulai 'menyadarkan' beberapa kalangan untuk melaporkan harta mereka di luar negeri. Sehingga masyarakat Indonesia berbondong-bondong mengikuti program tersebut.
Tetapi Pemerintah Singapura sepertinya tak bisa tinggal diam, karena program amnesti pajak di Indonesia bisa merusak bisnis perbankan di negeri tersebut. Pasalnya, mereka mempunyai banyak klien besar asal Indonesia.
Commercial Affairs Department Singapura (CAD), satuan polisi yang berhubungan dengan kejahatan keuangan mengatakan, tahun lalu bank-bank swasta ini harus mengajukan laporan suspicious transaction report (STR) atau transaksi yang mencurigakan setiap kali klien mereka ikut ambil bagian dalam skema amnesti pajak, demikian disampaikan sebuah sumber kepada Reuters, Kamis (15/9/2016).
Otomatis ada perlawanan dari bank-bank tersebut terhadap program amnesti pajak di Indonesia, karena mereka khawatir akan kehilangan klien. Hal ini diperkuat oleh pernyataan otoritas moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) karena Indonesia sedang merayu kembali sebagian dari uang warga kaya Indonesia yang telah disimpan di Singapura, tambah sumber tersebut.
"Saat klien memberitahu Anda dia berpartisipasi dalam amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset Anda tidak sesuai, sehingga Anda harus melaporkan kepada pihak berwenang," kata seorang bankir senior bak swasta Singapura saat diminta tanggapannya mengenai amnesti pajak Indonesia.
Pada 2013, Singapura menganggap pengemplang pajak sebagai tindakan kriminal dan memperkuatnya dengan kekuatan hukum setelah ada investigasi pencucian uang oleh perusahaan 1MDB milik Malaysia.
Adapun rekening milik warga Indonesia di Singapura tercatat sebesar US$200 miliar. Jumlah tersebut berasal dari aset perbankan swasta yang dikelola di Singapura, atau 40% total keseluruhan.
Pihak Kepolisian Singapura dan MAS menolak mengomentari hal tersebut. Sumber lainnya mengatakan kepada Reuters bahwa bank-bank tersebut telah mulai mengirim polisi untuk menyelidiki laporan transaksi mencurigakan (STR) terkait dengan klien Indonesia yang telah berpartisipasi dalam amnesti pajak. Klien pun tidak harus diberitahu tentang pengajuan STR ini, kata orang itu.
Situs kepolisian Singapura mengatakan telah mengajukan penyelidikan ini untuk mendeteksi kejahatan keuangan. Itu berarti, jika ada bukti kesalahan kejahatan tersebut, maka pemerintah dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap klien atau bank tersebut.
Menanggapi kabar apa yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura ini Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa pihaknya belum mendengar laporan tersebut. Namun, Ken menegaskan WNI tak perlu takut dengan hal itu kalaupun memang dilakukan oleh Singapura.
"Kalau ada money laundering itu memang wewenang pemerintah Singapura. Tapi kita tetap akan terima, engga usah takut," kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis.
Menurut Ken, pemerintah tidak akan mempersoalkan asal dana yang dilaporkan dalam amnesti pajak. Untuk itu, wajib pajak tak perlu khawatir dengan asal muasal dana dalam pelaporan harta saat mengikuti program ini.
Indonesia adalah salah satu investor terbesar di pasar properti Singapura dan menggunakan bank-bank di Singapura untuk berinvestasi dalam mata uang atau saham regional, didorong oleh kerangka hukum yang kuat dan keamanan pusat keuangan Asia.
Banyak warga Indonesia yang memindahkan uang mereka ke Singapura setelah serangan terhadap bisnis etnis Tionghoa di Indonesia pada 1998, ketika masalah ekonomi memicu kerusuhan dan jatuhnya pemerintahan Orde Baru.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Bank Singapura Laporkan WNI Pengikut Amnesti Pajak"
Posting Komentar