Mesir Perberat Hukuman Pemaksa Sunat Perempuan

Mesir Perberat Hukuman Pemaksa Sunat Perempuan

INILAHCOM, Kairo - Pemerintah Mesir akan meningkatkan hukuman bagi mereka yang memaksa perempuan menjalani mutilasi kelamin atau sering disebut sunat perempuan.

Berdasarkan peraturan yang ada, hukuman penjara wajub diberikan bagi para pelaku pemaksaan sunat bagi perempuan antara tiga bulan sampai tiga tahun.

Terkait rencana itu, kabinet telah menyetujui untuk menerapkan hukuman penjara antara lima sampai tujuh tahun.

Hukuman selama 15 tahun dapat diterapkan dalam kasus sunat perempuan yang menyebabkan kecacatan.

Mutilasi kelamin dinyatakan ilegal di Mesir sejak 2008 lalu, tetapi praktik itu masih terjadi di banyak wilayah di negara itu.

Pada 2013 lalu seorang anak perempuan di Mesir, Suhair al-Bataa, meninggal dunia setelah diduga menjalani prosedur sunat perempuan yang merusak alat kelamin.

Pengadilan memvonis seorang dokter bersalah dalam kasus itu dan menghukum dua tahun penjara, demikian BBC melaporkan.


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Mesir Perberat Hukuman Pemaksa Sunat Perempuan"

Posting Komentar