INILAHCOM, Den Haag - Pengadilan internasional mempersiapkan sebuah putusan yang telah dinanti-nanti atas klaim kontroversial China di wilayah sengketa di Laut Cina Selatan.
BBC melaporkan, bahwa kasus di pengadilan Den Haag dibawa oleh Filipina yang berpendapat aktivitas China di wilayah Laut Cina Selatan melanggar hukum internasional.
Selama ini, China mengklaim 90% wilayah Laut Cina Selatan, termasuk terumbu karang dan pulau-pulau yang juga diklaim negara lain.
Meski demikian, China mengatakan tak akan mengakui pengadilan dan menolak ambil bagian. Kasus ini sedang diputuskan oleh pengadilan arbitrase di bawah Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS). Baik Filipina maupun China menandatangani konvensi ini.
Adapun putusan pengadilan nantinya bersifat mengikat, meski tak memiliki kekuatan untuk penegakannya.
Namun, pengamat mengatakan ini bisa mendukung Filipina, sebab reputasi China berisiko rusak jika tak mematuhi. Mereka juga memperingatkan ada kemungkinan China bereaksi agresif dengan keputusan tersebut.
Sebelumnya, AS mengirimkan sebuah kapal induk dan jet tempur ke wilayah Laut Cina Selatan demi mengantisipasi reaksi China. Ini menyebabkan kemarahan China. Melalui editorial Global Times, mereka menyerukan negara mempersiapkan 'konfrontasi militer'.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Pengadilan Segera Putuskan Kasus Laut Cina Selatan"
Posting Komentar