INILAHCOM, Manila - Pemberlakuan kembali hukuman mati bagi kejahatan keji telah diuslukan di kongres baru Filipina dalam sidang pertamanya pada pekan ini.
RUU hukuman mati itu diterima pada hari sama saat Presiden Rodrigo Duterte menjabat pada 30 Juni lalu. Rancangan mengutip penjualan gelap serta penggunaan narkotika sebagai akar penyebab kejahatan paling keji dan mengerikan.
Dua orang anggota parlemen, termasuk ketuanya, yang merupakan sekutu Duterte, yang mengusulkan RUU itu dengan mengutip kebutuhan akan perang melawan kejahatan dan berpendapat hukum yang ada tidak membuat jera dan mengebiri peradilan pidana.
Pada 2006 lalu, hukuman mati di Filipina telah dicabut atas tekanan kelompok gereja.
Rancangan itu muncul saat perang Duterte melawan kejahatan dalam kekuatan penuh, dengan sedikitnya 200 orang tewas pada bulan lalu. Perkiraan lain menyatakan jumlah mayat jauh lebih tinggi dan kelompok HAM marah.
Sumpah Duterte untuk menghapus kejahatan dan narkotika pada akhir tahun ini bergaung di antara jutaan orang Filipina ketika ia berkampanye untuk pemilihan umum tentang ancaman membunuh pengedar narkotika dan membuang mayat mereka di teluk Manila.
Meski begitu, ia tidak akan mendapatkan segalanya, dengan rancangan itu menyerukan suntikan mematikan sebagai cara pelaksanaan hukuman tersebut. Duterte menyerukan hukuman mati itu dengan cara digantung yang digambarkannya secara grafis selama berbagai pidato.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Filipina Kembali Rancang Hukuman Mati"
Posting Komentar