INILAHCOM, Islamabad - Parlemen Pakistan tengah mempertimbangkan sebuah rekomendasi agar secara hukum suami diperbolehkan untuk memukul istrinya sendiri.
Dewan Ideologi Islam, CII, sedang menyusun ratusan rekomendasi menyangkut perempuan dalam masyarakat Pakistan. Salah satunya adalah seorang pria boleh 'memukul pelan' istrinya jika, misalnya, dia tak setuju dengan pakaian istrinya yang tidak mengenakan kerudung, seperti dilaporkan koran Pakistan, Exoress Tribune.
Pemukulan juga boleh dilkakukan jika sang istri menolak berhubungan intim tanpa alasan agama,ataupun karena berinteraksi dengan orang asing. Meski masih berupa rekomendasi, sejumlah pegiat perempuan langsung mengecamnya.
Seorang penulis perempuan mengatakan, aturan itu mungkin 'sempurna untuk Arab pada abad ke-7 tapi bukan zaman sekarang'.
Proposal rancangan yang dibuat CII setebal 163 halaman itu juga mencakup sejumlah larangan untuk perempuan, antara lain larangan pendidikan campur pria dan wanita setelah sekolah dasar, tidak boleh ikut menyambut kedatangan delegasi asing, dan tidak ikut perang.
CII yang beranggotakan 20 ulama itu memberikan saran-saran kepada parlemen terkait hukum Islam namun pihak parlemen tidak terikat untuk melaksanakannya.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Pakistan Rencanakan Legalisasi Suami Pukul Istri"
Posting Komentar