Thailand Bakal Mengatur Media Sosial

Thailand Bakal Mengatur Media Sosial

INILAHCOM, Bangkok --- Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha menepis ketakutan rakyatnya terhadap rancangan undang-undang media yang kontroversial.

Jenderal Prayut menyangkal bahwa RUU media itu bakal mengekang kebebasan pers, dan meminta media dan pemerintah saling memercayai.

“Memang penting untuk mempunyai undang-undang baru yang mengatur media, kjususnya media sosial, karena demikian banyaknya masalah yang dibikin orang=orang jahat yang meniupkan informasi bohong secara tidak bertanggungjawab,” tambah sang PM.

Prayut mendesak media menerima pendapat komisi yang menangani legislasi baru di parlemen.Namun saat ini dia belum sepenuhnya menyetujui RUU yang gagas oleh Dewan Pengarah Reformasi Nasional (NRSA). Saya belum menyetujui rancangan RUU ini.Saya harus mendengarkan pendapat masyarakat dan media,” ujar Prayut.

Prayut tidak merinci apakah maksudnya bahwa semua awak media profesional harus mempunyai lisensi termasuk mereka yang kerap mengunggah berita di media sosial.

Wartawan yang bekerja di media profesional yang tak mempunyai lisensi berisiko terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimum Bhat 60 ribu  (Rp 180 juta).

Prayut mengatakan kelompok media di Thailand telah mengakui bahwa mereka tidak dapat mengatur anggotany, karena itulah diperlukan badan pengatur.

."Negara lainmemiliki masalah dengan media sosial. Kami mengadopsi prinsip yang bisa diterima masyarakat internasional, "kata Prayut

.Wakil ketua  NRSA Alongkorn Ponlaboot mengatakanbahwa NRSA  tersebut tidak berniat membatasi kebebasan media atau mengendalikan media dengan mengajukan undang-undang yang baru."Kami hanya ingin meningkatkan kualitas profesi awak media. Kami ingin media mematuhi kode etik dan memilikitanggung jawab sosial, "katanya, seperti dikuti koran Bangkok, The Nation'Kamis (4/5/2017)


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Thailand Bakal Mengatur Media Sosial"

Posting Komentar