Ganti Rugi Rp1,3 Miliar Akibat Tersiram Kopi

Ganti Rugi Rp1,3 Miliar Akibat Tersiram Kopi

INILAHCOM, Jacksonville - Seorang perempuan mendapatkan ganti rugi sebesar US$100.000 atau sekitar Rp1,3 miliar setelah mengalami luka cukup serius akibat tersiram air panas dari secangkir kopi Starbucks.

Joanne Mogavero, asal Florida, AS, menderita luka bakar tingkat pertama dan kedua ketika penutup cangkir kopi miliknya jatuh di Starbucks pada 2014 lalu, seperti disampaikan juri.

Kuasa hukumnya berpendapat bahwa Starbucks seharusnya memperingatkan konsumennya bahwa tutup cangkir itu dapat terbuka.

Keputusan juri memberikan ganti rugi kepada Mogavero sebesar US$$85.000 untuk rasa sakit dan penderitaan yang dialaminya dan US$15.000 untuk membayar tagihan biaya kesehatan.

Pihak Starbucks mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Insiden itu terjadi di sebuah gerai drive-thru di Jacksonville ketika dia mengambil minuman panas dari seorang karyawan dan bersiap untuk memberikannya pada penumpang mobilnya.

"Klien saya tidak ingin simpati dari juri, dia ingin keadilan, dan juri telah memberikannya melalui keputusan," ujar Steve Earle, salah satu pengacara Mogavero, seperti dilansir BBC.

Dalam sebuah pernyataan, tim hukum Mogavero mengatakan seorang perwakilan Starbucks memberikan kesaksian selama persidangan di Duval County, Florida, bahwa perusahaan itu mendapatkan 80 keluhan dalam sebulan mengenai tutup cangkir yang terbuka atau bocor.

Seorang juru bicara Starbucks mengatakan kepada BBC, "Seperti yang kami sampaikan di persidangan, kami berada di belakang mitra toko kami dan berpendapat bahwa mereka tidak melakukan kesalahan apapun."


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Ganti Rugi Rp1,3 Miliar Akibat Tersiram Kopi"

Posting Komentar