INILAHCOM, Seoul - Media Korea Selatan melaporkan seorang warga negara Amerika Serikat telah ditahan di Korea Utara ketika dia mencoba meninggalkan negara tersebut.
Pria itu diidentifikasi hanya dengan nama keluarganya, yaitu Kim, dan diperkirakan berusia sekitar 50 tahun.
Dia adalah warga AS ketiga yang ditahan oleh Korea Utara. Satu orang telah dijatuhi hukuman karena melakukan kegiatan mata-mata, sementara satu orang lainnya dihukum karena berusaha mencuri plang propaganda di sebuah hotel.
Kim ditangkap di Bandara Internasional Pyongyang, kata kantor berita Yonhap.
Kasus penahanan warga AS ini terjadi di tengah ketegangan di semenanjung Korea, yang ditandai antara lain melalui pengerahan armada angkatan laut AS yang menuju semenanjung Korea, sebagai jawaban atas program nuklir Korea Utara.
Kantor berita Korea Selatan, Yonhap mengatakan bahwa warga AS yang ditahan itu berusia 50-an tahun. Dia adalah mantan profesor di Universitas Yanbian di Cina dan telah berada di Korea Utara selama sebulan terkait kegiatan program bantuan.
Korea Utara kemudian menyikapinya dengan menggelar pawai militer denganyang memamerkan perangkat persenjataan terbarunya.
Pada Januari 2016, seorang mahasiswa AS Otto Warmbier, 21 tahun, ditangkap karena mencoba mencuri plang propaganda dari sebuah hotel saat berkunjung ke Korea Utara.
Dia dikenai hukuman kerja paksa selama 15 tahun karena dianggap melakukan kejahatan terhadap negara pada bulan Maret 2016.
Pada bulan April tahun lalu, Kim Dong-chul, seorang warga negara AS berusia 62 tahun --yang lahir di Korea Selatan-- dihukum kerja paksa selama 10 tahun karena dituduh melakukan kegiatan mata-mata. Dia ditangkap pada Oktober 2015.
Pemerintah AS sebelumnya menuduh Korea Utara menahan warganya untuk menggunakannya sebagai pion, demikian BBC melaporkan.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Korut Tahan Seorang Warga Amerika Serikat"
Posting Komentar