Jaksa Agung: Tersangka Asal Korut akan Dibebaskan

Jaksa Agung: Tersangka Asal Korut akan Dibebaskan

INLAHCOM, Kuala Lumpur - Otoritas di Malaysia bakal membebaskan tersangka asal Korea Utara dalam pembunuhan kakak tiri dari pemimpin Kim Jong-un, ungkap Jaksa Agung pada Kamis (2/3/2017).

Keputusan itu diambil hanya sehari setelah dua perempuan asal Vietnam dan Indonesia didakwa atas pembunuhan Kim Jong-nam.

Ri Jong Chol ditahan polisi selama hampir dua pekan setelah pembunuhan Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari.

"Dia akan dibebaskan. Dia bebas. Penahanannya sudah berakhir dan tidak ada cukup bukti untuk mendakwanya," kata Mohamed Apandi Ali.

"Dia akan dibebaskan besok."


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Jaksa Agung: Tersangka Asal Korut akan Dibebaskan"

Posting Komentar