INILAHCOM, Tel Aviv - Para menteri Israel mendukung sebuah undang-undang yang bakal melarang azan sebagai penanda ibadah shalat bagi umat Muslim di masjid.
Pada Senin (13/1/2017), Kementerian Kehakiman merilis informasi itu yang nantinya akan diputuskan oleh pemungutan suara di komisi legislasi kementerian. Komisi ini diketuai oleh Menteri Kehakiman Ayelet Shaked yang berasal dari Partai Pribumi Yahudi, partai beraliran kanan.
Nantinya, jika lolos maka draft undang-undang ini akan dianggap sah buat diajukan ke parlemen sebagai usulan pemerintah.
Pada Rabu besok (15/2/2017), parlemen Israel (Knesset) akan menggelar dengar pendapat mengenai draft undang-undang ini.
Menurut lampiran undang-undang yang telah disalin itu, setiap orang yang melanggar akan dikenai denda sekitar Rp35 juta.
Undang-undang ini sebelumnya sudah sering disebut sebagai aturan soal azan setelah banyak masjid memakai pengeras suara untuk panggilan shalat bagi umat Muslim.
Rancangan awal undang-undang ini ditolak karena aturan di dalamnya bisa membuat sirene di kawasan Yahudi juga tidak boleh dibunyikan selepas Maghrib pada hari Jumat untuk menandai Hari Sabat.
Undang-undang yang telah direvisi membuat pengeras suara tidak boleh dibunyikan dari mulai pukul 23.00 hingga 07.00 sehingga azan subuh bagi Muslim dilarang.
"Aturan ini tidak ada urusannya dengan polusi suara atau kualitas hidup seseorang. Ini hanya aturan rasis terhadap kaum minoritas," ujar anggota parlemen asal Palestina, Ayman Odeh.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Menteri Israel Dukung Pelarangan Azan di Masjid"
Posting Komentar