INILAHCOM, Kairo - Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi mengesahkan sebuah undang-undang untuk mendirikan dewan pengawasan untuk media.
Dewan itu juga dikepalai oleh orang pilihannya untuk mengawasi media dan memastikan mereka memenuhi syarat "keamanan nasional."
Parlemen telah mengesahkan uu tersebut dan telah dipublikasikan di surat kabar resmi pada Senin (26/122/2016), memberikan mandat kepada dewan itu untuk menyelidiki pendanaan media dan memberikan denda atau mencabut izin media yang dianggap melanggar.
Nantinya, dewan tersebut bakal terdiri dari kepala yang dipilih Sisi dan 12 anggota hasil rekomendasi parlemen dan lembaga lainnya, dan juga disetujui oleh presiden.
Sementara itu, komite untuk Melindungi Jurnalis yang berbasis di New York menuduh Mesir mengekang media dan menjadi "sipir penjara bagi jurnalis."
UU tersebut menyatakan dewan itu akan menjamin hak-hak penduduk "untuk menikmati media yang bebas dan jujur."
Namun, UU itu juga menugaskan dewan untuk "menjamin agar lembaga media memenuhi persyaratan keamanan nasional", demikian sebagaimana AFP melaporkan.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Presiden Mesir Bentuk Dewan Pengawas Media"
Posting Komentar