Castro Dilarang Dijadikan Patung atau Nama Jalan

Castro Dilarang Dijadikan Patung atau Nama Jalan

INILAHCOM, Havana - Parlemen Kuba meloloskan UU baru yang melarang pembangunan patung Fidel Castro, atau digunakan sebagai nama jalan raya.

Reuters mengabarkan Selasa (27/12/2016), Presiden Raul Castro sebelumnya, mengumumkan bahwa kakaknya tidak bersedia diabadikan dengan patung atau dijadikan nama jalan. Namun, nama Fidel Castro masih bisa digunakan dalam syair musik, kesusasteraan, tarian atau seni lainnya, bunyi penjelasan Pemerintah Havana. Foto-foto Fidel Castro juga masih diizinkan untuk dipasang di kantor-kantor, tempat kuliah atau institusi lainnya.

“Rasa hormat tidak hanya dilakukan dengan menamai jalan raya atau patung, tapi tetap menjalankan hasil kerjanya dan tetap menghormatinya di tengah-tengah masyarakat sosialis,” ujar Jennifer Bello Martinez, presiden Federasi Mahasiswa Cuba kepada harian Juventud Rebelde. Semasa hidupnya, Fidel Castro tidak ingin disembah atau dijadikan kultus di mana-mana. Pidato dan kata-katanya dipasang di papan iklan berukuran besar di seluruh negeri.

Sejak wafat 25 November silam, foto-foto berukuran raksasa menggambarkan Castro muda mengenakan pakaian militer menyandang senjata dan ransel di punggung, menghiasi seluruh gedung di sekitar Taman Revolusi Havana. Pemerintah Havana menerapkan sembilan hari berkabung bagi Pemimpin Cuba yang wafat di usia 90 tahun itu.

Ratusan ribu warga Cuba menghadiri upacara pemakaman abu jenazah Castro yang diarak sepanjang seribu kilometer menuju Santiago. Itu adalah rute perjalanan perjuangannya melawan Fulgencio Batista, yang didukung AS pada tahun 1959.

 


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Castro Dilarang Dijadikan Patung atau Nama Jalan"

Posting Komentar