INILAHCOM, Ankara - Saat ini Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) tengah memasukkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menetapkan sang ketua sekaligus Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, dapat memerintah hingga 2029 mendatang.
RUU yang akan melanggenggkan kekuasaan Erdogan itu dijadwalkan melalui fase referendum pada 2017 untuk meminta persetujuan warga.
Pihak oposisi beranggapan RUU itu adalah kendaraan untuk memuluskan ambisi Erdogan serta menegaskan otoriterisme.
Berdasarkan bocoran, Erdogan akan segera menjabat sebagai presiden eksekutif setelah referendum tersebut disetujui. Pemilihan presiden (Pilpres) akan diadakan sesuai jadwal, yakni saat Erdogan mengakhiri masa jabatan pada 2019.
Konstitusi yang berlaku saat ini, mengatur pembatasan dua periode kepemimpinan saja. Maka, Erdogan hanya dapat menjabat hingga 2024 dengan asumsi memenangi Pilpres 2019.
Namun, di bawah RUU yang tengah digodok itu, masa jabatan sebelumnya dianulir sehingga Erdogan bisa menjabat sebagai presiden untuk dua periode berikutnya.
“Kami mencapai kesimpulan atas perubahan konstitusi dan akan membawanya ke parlemen dalam beberapa hari ke depan. Kami akan berupaya mencari konsensus dari partai lain. Setelahnya, keputusan berada di tangan warga,” ujar Perdana Menteri Binali Yildirim, seperti dimuat Reuters.
Presiden Erdogan juga dapat menerbitkan dekrit presiden dalam setiap urusan eksekutif tanpa harus berkonsultasi dengan parlemen. Bahkan, mantan Gubernur Istanbul itu dapat menunjuk dua wakil serta menunjuk secara langsung kepala militer, badan intelijen, rektor universitas, birokrat senior, dan sejumlah badan peradilan hukum tinggi.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "RUU Turki Jadikan Erdogan Presiden Hingga 2029"
Posting Komentar