Pengadilan Mohamad Morsi Diulang Kembali

Pengadilan Mohamad Morsi Diulang Kembali

INILAHCOM, Kairo -  Sebuah pengadilan banding di Kairo menghapus keputusan hukuman mati atas bekas Presiden Mesir Mohammad Morsi dan memerintahkan pengadilan ulang digelar lagi.

Deutsche Welle.com mengabarkan, keputusan pengadilan itu dikeluarkan Selasa (15/11/2016). Dengan demikian, Morsi yang divonis mati bersama lima anggota Jamaah Islamiyah, 2015, akan menjalani pengadilan ulang. Sedikitnya 20 anggota kelompok terlarang itu dijatuhi hukuman mati, dan 93 anggota lainnya divonis in absentia.

Vonis hukuman mati itu dijatuhkan terhadap Morsi tahun 2013, setelah pemerintahannya ditumbangkan oleh kudeta militer pimpinan Jendral Fattah el-Sissi, yang kini menjadi presiden. Vonis mati itu dijatuhkan bersamaan dengan ditumpasnya kelompok Jamaah Islamiyah, yang menjadi lawan politik sejak pemerintahan Hosni Mubarak.

Sebelumya Morsi juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, karena dituduh melakukan penyiksaan para tahanan dan menangkap serta menahan sejumlah warga Mesir tanpa proses pengadilan. Mohammad Morsi juga dijatuhi hukuman 40 tahun penjara karena dituduh membocorkan rahasia militer Mesir ke Qatar. Kasus ini masih belum diproses ulang.

Pemerintahan Presiden Fattah el-Sissi dikecam masyarakat internasional karena menghukum mati sejumlah lawan politiknya. Ratusan anggota Jamaah Islamiyah divonis mati, meski banyak di antaranya sedang dalam proses kasasi.

Deutsche Welle.com mengabarkan, keputusan pengadilan itu dikeluarkan Selasa (15/11/2016). Dengan demikian, Morsi yang divonis mati bersama lima anggota Jamaah Islamiyah, 2015, akan menjalani pengadilan ulang. Sedikitnya 20 anggota kelompok terlarang itu dijatuhi hukuman mati, dan 93 anggota lainnya divonis in absentia.

Vonis hukuman mati itu dijatuhkan terhadap Morsi tahun 2013, setelah pemerintahannya ditumbangkan oleh kudeta militer pimpinan Jendral Fattah el-Sissi, yang kini menjadi presiden. Vonis mati itu dijatuhkan bersamaan dengan ditumpasnya kelompok Jamaah Islamiyah, yang menjadi lawan politik sejak pemerintahan Hosni Mubarak.

Sebelumya Morsi juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, karena dituduh melakukan penyiksaan para tahanan dan menangkap serta menahan sejumlah warga Mesir tanpa proses pengadilan. Mohammad Morsi juga dijatuhi hukuman 40 tahun penjara karena dituduh membocorkan rahasia militer Mesir ke Qatar. Kasus ini masih belum diproses ulang.

Pemerintahan Presiden Fattah el-Sissi dikecam masyarakat internasional karena menghukum mati sejumlah lawan politiknya. Ratusan anggota Jamaah Islamiyah divonis mati, meski banyak di antaranya sedang dalam proses kasasi.


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Pengadilan Mohamad Morsi Diulang Kembali"

Posting Komentar