Turki Izinkan Produksi Ganja di 19 Provinsi

Turki Izinkan Produksi Ganja di 19 Provinsi


INILAHCOM, Ankara – Melalui Undang-undang (UU) baru Kementerian Pangan, Pertanian, dan Peternakan Turki melegalkan produksi ganja di 19 provinsi.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah produksi serta peredaran ganja secara ilegal.

Berdasarkan UU Penanaman dan Pengawasan Tanaman Ganja yang baru diterbitkan itu, mengizinkan produksinya untuk kepentingan medis serta ilmu pengetahuan di provinsi tertentu. Penanaman ganja tersebut akan diawasi secara ketat, dan pihak kementerian berhak menentukan jenis tanaman yang diproduksi.

Sementara itu, para petani ganja diwajibkan memperoleh izin penanaman untuk periode tiga tahun dari pemerintah. Mereka juga harus mendapat surat jaminan yang membuktikan tidak pernah menggunakan serta terlibat kegiatan produksi ganja ilegal atau narkotika lainnya di masa lalu.

Pejabat Kementerian Pangan, Pertanian, dan Peternakan Turki akan rutin mengecek lahan ganja setiap bulan sebelum musim panen. Para petani diwajibkan membuang semua bagian tanaman ganja setelah masa panen untuk mencegah penjualan sebagai narkotika.

Independent melaporkan, bahwa Provinsi Amasya, Antalya, Bartin, Bundur, Corum, Izmir, Karabuk, Kastamonu, Kayseri, Kutahya, Malatya, Ordu, Rize, Samsun, Sinop, Tokat, Usak, Yozgat, dan Zonguldak diperbolehkan menumbuhkan ganja di Turki sesuai UU tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan pihak kementerian mengizinkan penanaman ganja di provinsi lain jika memang murni untuk kepentingan pengetahuan.

Padahal. konsumsi ganja adalah hal yang ilegal di Turki.     

Berdasarkan peraturan yang berlaku, memiliki, membeli, atau menerima obat-obatan ilegal dapat berujung hukuman dua tahun penjara. Sementara menjual, mengedarkan, dan menyuplai obat-obatan ilegal dapat berujung hukuman hingga 10 tahun penjara.

Produksi serta penjualan barang-barang tak berizin sendiri diancam dengan hukuman minimal 10 tahun penjara.


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Turki Izinkan Produksi Ganja di 19 Provinsi"

Posting Komentar