INILAHCOM, Baoding - Seorang bekas pejabat China dijatuhi 'hukuman mati percobaan' setelah diketahui memiliki uang kontan di rumahnya sebesar US$30 miliar atau sekitar Rp392 triliun.
Beberapa pihak mengatakan hukuman mati percobaan ini biasanya akan diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Wei Pengyuan, demikian nama bekas pejabat senior tersebut, mengurusi perdagangan batu bara saat bekerja untuk pemerintah China.
Seperti dilansir BBC, jabatan yang ia duduki adalah wakil kepala bagian batu bara di badan energi nasional.
Pengadilan di kota Baoding, Provinsi Hebei, China utara, mengatakan bahwa Wei banyak menerima suap saat menyetujui proyek-proyek batu bara.
Menurut kantor berita Xinhua, Wei menjalani penyelidikan pada 2014 dan ketika itu ditemukan uang kontan 200 juta yuan.
Para pejabat mengatakan mereka harus membawa 16 mesin, empat di antaranya rusak, saat menghitung tumpukan uang di rumah Wei.
Korupsi dikatakan makin parah dan ratusan ribu pejabat China diproses dalam program pemberantasan korupsi yang dijalankan Presiden Xi Jinping, termasuk di antaranya beberapa lawan politik presiden.
Ketika mulai menjabat, Presiden Xi mengatakan dirinya akan menangkap para pelaku korupsi 'baik kelas kakap maupun kelas teri'.
Namun, ada yang mengatakan minimnya sistem kehakiman yang independen dan ketiadaan media yang bebas membuat perang melawan korupsi ini 'lebih sering terpengaruhi oleh faktor politik'.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Korupsi US$30 Miliar, Pejabat China Dihukum Mati"
Posting Komentar