INILAHCOM, Baghdad - Parlemen Irak meluluskan UU baru yang melarang penjualan, mengimpor dan mengedarkan minuman beralkohol.
The Guardian mengabarkan Senin (24/10/2016), larangan yang disetujui Sabtu akhir pekan tersebut, juga memberi sanksi denda sebesar US$20 ribu lebih bagi pelanggarnya. Meski begitu, RUU baru yang diberlakukan segera itu, diprotes oleh sejumlah anggota parlemen beragama Kristen.
“Larangan ini tidak sesuai konstitusional karena tidak menghormati hak-hak minoritas warga non Muslim,” tutur Joseph Slaiwa, anggota parlemen beragama Kristen. “Buat rekan-rekan Muslim, urus saja agama kalian dan biarkan kami,” sambungnya.
RUU itu diusulkan oleh Mahmoud al-Hassan, seorang hakim dan anggota parlemen dari Koalisi Hukum, sebuah kelompok terbesar di parlemen Irak. “RUU ini melindungi demokrasi dan hak-hak warga non-Muslim. Tapi hak-hak itu seyogyanya tidak melanggar hukum Islam,” kata Mahmoud al-Hassan.
Kirk Sowell, penerbit majalah dua mingguan Inside Iraqi Politics menyebutkan, RUU bakal didukung kelompok Islam Syiah yang menduduki mayoritas kursi parlemen. “Yang mengejutkan RUU itu tidak melalui perdebatan dan diskusi panjang,” katanya.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Irak Bakal Larang Minuman Keras dan Alkohol"
Posting Komentar