INILAHCOM, Washington DC - Mulai tahun 2018 nanti, penduduk lima negara bagian di AS dilarang naik pesawat komersial menggunakan Surat Izin Mengemudi, SIM.
NBC News mengabarkan Kamis (13/10/2016), keputusan itu dikeluarkan Departemen Keamanan Dalam Negeri, DHS, karena ke-5 negara bagian itu menolak mematuhi akta Kartu Identitas. UU yang disahkan tahun 2005 itu mengharuskan penduduk AS harus memiliki kartu penduduk atau kartu hijau. Sedangkan kartu SIM bisa dimiliki oleh siapa saja, termasuk imigran gelap.
Keharusan itu diberlakukan untuk mencegah aksi terorisme dan pemalsuan yang akan dilakukan pelaku pengeboman dan kekerasan di AS. Kelima negara bagian itu adalah Oklahoma, Kentucky, Maine, Pennsylvania dan South Carolina. Sedangkan 23 negara bagian lain telah mematuhi persyaratan itu. “Mulai 30 Januari 2017, badan-badan pemerintahan federal dan kantor pembangkit tenaga nuklir tidak menerima SIM, dari ke-5 negara tersebut,” tutur Aaron Ridriguez, jurubicara DHS. Dan, “Mulai 2018, kartu SIM tidak berlaku bagi penumpang pesawat udara komersial,” sambungnya.
Sejumlah pihak mengkritik kebijaksanaan baru itu. Jim Harper, seorang peneliti Institut CATO, pusat pemikiran bermarkas di Washington DC mengungkapkan, pemerintah federal tidak mungkin memenuhi persyaratan DHS itu. Menurutnya, pusat data yang dimiliki DHS tidak mampu menyimpan lebih banyak data informasi, seperti hari kelahiran, nomor Social Security – semacam KTP – dan rekam jejak SIM.
Lagipula, persyaratan itu dinilai tidak masuk akal. “Jika seorang pemasok peralatan militer mengirim pesanannya ke instalasi militer karena sopirnya hanya punya SIM tanpa punya kartu kelahiran, bagaimana coba?” Senator David Holt dari Oklahoma City.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "2018, Penumpang Pesawat Tak Bisa Lagi Gunakan SIM"
Posting Komentar