INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Keuangan menegaskan warga negara Indonesia yang memiliki aset di Singapura untuk tidak perlu khawatir untuk mengikuti program tax amnesty atau amnesti pajak.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung menghubungi otoritas keuangan Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS), begitu mendengar laporan bahwa bank-bank swasta di Singapura membeberkan nama-nama nasabah mereka yang melakukan tax amnesty di Indonesia ke polisi.
Sebagaimana dipaparkan kantor berita Reuters, pelaporan bank-bank swasta Singapura dilakukan atas dasar kecurigaan bahwa nasabah-nasabah yang menjalani tax amnesty mendapatkan aset mereka dengan tidak taat hukum.
Baca juga: Bank Singapura Laporkan WNI Pengikut Amnesti Pajak
Kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurut Hestu Yoga, MAS menjelaskan bahwa transaksi perbankan yang dilaporkan adalah yang masuk ke transaksi mencurigakan (suspicious transaction reports - STR). MAS menyatakan partisipasi seorang WNI dalam program amnesti pajak Indonesia tidak menjadi pemicu penyelidikan.
Di Indonesia, transaksi mencurigakan dilaporkan lewat PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Laporan transaksi mencurigakan juga berlaku untuk semua nasabah perbankan Singapura, bukan hanya nasabah Indonesia.
“Kalau kemudian ada perbankan yang melaporkan ke polisi tentunya itu bukan langkah yang benar. Itu sudah diklarifikasi oleh MAS dan MAS sendiri mendorong kepada perbankan supaya menginformasikan nasabah-nasabahnya yang berasal dari Indonesia untuk memanfaatkan tax amnesty supaya masalah perpajakan nasabah yang uangnya ada disana itu clear," kata Hestu kepada BBC Indonesia.
Dorongan untuk tax amnesty
Melalui email, Kedutaan Besar Singapura di Jakarta menyatakan bahwa MAS telah menganjurkan bank-bank di Singapura untuk mendorong nasabah-nasabahnya menggunakan kesempatan program amnesti pajak untuk merapihkan urusan pajak mereka.
"Bank-bank diwajibkan untuk mengikuti standar Financial Action Task Force untuk melaporkan transaksi-transaksi yang mencurigakan (STR) ketika menangani kasus-kasus amnesti pajak, sama seperti praktik yang dilakukan jurisdiksi lain," tulis Kedubes Singapura.
Menurut mereka, MAS menegaskan bahwa partisipasi dalam program amnesti pajak, tidak akan memicu penyelidikan kriminal di Singapura. Dengan mengetahui bahwa pelaporan STR akan dibuat ketika seorang nasabah berpartisipasi dalam program amnesti pajak seharusnya tidak menghalangi para nasabah untuk berpartisipasi.
"Penyelidikan polisi dilakukan di Singapura hanya jika ada alasan untuk mencurigai bahwa telah terjadi pelanggaran pidana di bawah hukum kami," lanjut email dari Kedubes Singapura.
Kepada para wartawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembeberan nama-nama nasabah tersebut berpotensi meragukan para wajib pajak Indonesia yang tinggal di Singapura.
Sri Mulyani mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari warga Indonesia yang ingin mengikuti amnesti pajak namun khawatir hal itu akan dianggap sebagai pencucian uang oleh otoritas negara pulau tersebut.
Besarnya dana di Singapura
Kepada kantor berita Reuters, Sri Mulyani berkata bahwa menurut peraturan amnesti pajak, warga Indonesia yang memiliki rekening di Singapura dan ingin mengikuti amnesti pajak seharusnya tidak dianggap mencurigakan.
"Tidak ada alsan untuk khawatir. Mengikuti amnesti pajak adalah langkah yang baik, legal dan dilindungi oleh hukum," ujarnya.
Adapun Hestu Yoga mengatakan bahwa sejauh ini 85% deklarasi amnesti pajak dari luar negeri datang dari Singapura.
“Mungkin realitasnya terbanyak orang Indonesia menyimpan duitnya atau hartanya itu yah memang di Singapura," kata Hestu.
Reuters melaporkan ada sekitar US$200 miliar atau sekitar Rp2.630 triliun aset warga Indonesia yang ditempatkan di perbankan Singapura –sekitar 40% dari total aset perbankan negeri itu.
Per Jumat (16/9/2016) Ditjen Pajak mencatat sebesar Rp552 triliun harta yang dideklarasi 60 ribu wajib pajak selama program amnesti pajak berlangsung sejak Juli lalu.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "WNI di Singapura Tak Perlu Khawatir Tax Amnesty"
Posting Komentar