Caleg Perempuan Palestina Dilarang Gunakan Namanya

Caleg Perempuan Palestina Dilarang Gunakan Namanya

INILAHCOM, Ramallah - Para ibu dan kaum hawa Palestina memprotes keputusan pengadilan tinggi setempat yang melarang penggunaan nama perempuan dalam pemilu legislatif.

The Independent melaporkan Senin (12/9/2016), dalam pemilu Oktober nanti, para kandidat perempuan dilarang menggunakan nama lengkapnya. Nama mereka diganti dengan kata-kata ‘istri dari si Fulan’ atau ‘saudari dari si Mohtar’ misalnya. Sehingga sejumlah nama seperti Zaenab atau Siti misalnya tidak boleh dibubuhkan dalam daftar nama kandidat.

Kaum hawa memprotes keputusan pengadilan tinggi itu lewat berbagai media sosial. “Nama-nama kami menjadi identitas kami,” tulis Sumaya al Mashhrawi, pegiat kaum perempuan. “Nama-nama kami bukan sekadar bahasa!” tulis Sumaya melanjutkan.

Aksi protes akhirnya mendapat perhatian besar dari sejumlah media dan menjadi topik utama di harian setempat selama beberapa pekan. Filastiniyat Association, sebuah organisasi nirlaba menyebutkan, “Nama-nama kami tidak harus ditutup-tutupi sebagai upaya agar kaum perempuan berpendidikan dapat berperan dalam masyarakat,” tulis kelompok itu.

Menurut The Independent, penggunaan nama perempuan tidak lazim di negara Arab. Kaum pria bahkan tidak menggunakan nama ibunya untuk mempertahankan reputasinya. Bahkan dalam pemilu sebelumnya, pemerintah Palestina mengganti foto para kandidat wanita dengan gambar bunga atau merpati. “Kalau nama mereka tidak dicantumkan, bagaimana para wakil perempuan itu bisa dikenali,” ujar Nadia Abu Nalha, Direktur Koalisi Organisasi Perempuan di Jalur Gaza.

Kelompok Fatah di Tepi Barat dan kelompok Hamas di Jalur Gaza saling menyalahkan kasus ini. Pengadilan tinggi menggelar persidangan pertama kasus ini 21 September nanti dan banyak yang berharap para caleg perempuan dapat disebut namanya dalam Pemilu 8 Oktober nanti.


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Caleg Perempuan Palestina Dilarang Gunakan Namanya"

Posting Komentar