INILAHCOM, Kuala Lumpur - Badan Polisi Internasional, Interpol menolak permintaan Pemerintah Malaysia untuk memasukkan Clare Rewcastle-Brown ke dalam daftar hitam.
Sarawak Report mengabarkan Senin (29/8/2016), setelah memastikan bahwa permintaan itu benar-benar dari Malaysia, pihak Interpol pun menolaknya. “Prosedur operasi yang berlaku telah ditinjau lagi dan permintaan tersebut kami tolak,” tutur Sekjen Interpol, Jurgen Stock dalam suratnya 27 Agustus kepada Jago Russell, kepala eksekutif organisasi nirlaba Fair Trials Internasional.
Di samping itu, Interpol juga memberitahukan 190 negara-negara anggota Interpol tentang keputusan kami itu. “Kami juga minta agar mereka menghapus data tentang Clare Rewcastle-Brown dari gudang data mereka,” tutur Jurgen Stock.
Pada 4 Agustus lalu, pihak kepolisian Diraja Malaysia mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Rewcastle Brown yang bekerja sebagai redaktur Serawak Report, SR. Dalam artikelnya, Clare mengungkapkan pengakuan seorang peniup peluit (whistle blower) tentang kontroversi dana yang ditilap PM Najib dari 1Malaysia Development Berhard (1MDB). Pihak kepolisian Malaysia juga meminta polisi ASEAN untuk mencantumkan Clare ke dalam daftar hitam.
“Setiap orang yang menulis atau menyebarkan laporan bohong harus dihukum penjara maksimum lima tahun. Atau ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tulis Datuk Seri Mohammad Salleh, Direktur Kepolisian Diraja Malaysia. Clare Rewcastle-Brown, editor Sarawak Report, harian yang terbit di London itu, dituduh berkolusi dengan kelompok oposisi menggulingkan PM Datuk Seri Najib Razak.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Interpol Tolak Editor Serawak Report Masuk DPO"
Posting Komentar