Rasis, Perempuan Kulit Putih Didenda Rp133 Juta

Rasis, Perempuan Kulit Putih Didenda Rp133 Juta

INILAHCOM, Durban - Pengadilan Afrika Selatan menjatuhkan sanksi denda kepada agen real estate kulit putih sebesar US$10 ribu atau sekitar Rp133 juta karena terbukti telah melakukan tindakan rasis.

Ia menyamakan pengunjung pantai berkulit hitam dengan monyet dalam pesan Facebook yang memicu kemarahan terkait komentar rasis lebih dari 20 tahun setelah apartheid berakhir.

Pengadilan di Provinsi KwaZulu-Natal menyatakan Penny Sparrow telah bersalah atas 'ujaran kebencian' dan mengatakan uang denda itu akan disumbangkan ke yayasan amal yang mempromosikan masalah budaya dan warisan.  

Sparrow mengeluhkan warga kulit hitam yang memadati pantai-pantai di Durban selama perayaan Tahun Baru.

Komentarnya menuai gelombang protes, mendorong partai berkuasa Kongres Nasional Afrika (ANC) melayangkan gugatan kepada 'pengadilan kesetaraan' atau pengadilan khusus yang dibentuk untuk menyidangkan diskriminasi, pelecehan dan kasus ujaran kebencian.

"Kata-katanya menunjukkan komentar itu secara tertulis dan tersirat kepada pembaca bahwa warga kulit hitam tidak layak dianggap manusia," kata Hakim Irfaan Khalil.

Pengadilan mengatakan Sparrow tidak menghadiri sidang karena sakit dan juga mengkhawatirkan keselamatannya. [tar/ikh]


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Rasis, Perempuan Kulit Putih Didenda Rp133 Juta"

Posting Komentar