INILAHCOM, Kopenhagen - Denmark akan menghapus transgender dari daftar penyakit gangguan mental pada awal tahun depan. Hal tersebut berdasarkan keputusan anggota parlemen di Komite Kesehatan Parlemen Denmark pada hari Selasa (31/5/2016),
Perubahan klasifikasi itu, secara resmi akan berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang, demikian AFP melaporkan.
Anggota parlemen Denmark juga mengatakan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk memberikan 'tekanan' pada WHO yang belum resmi menghapus transeksualisme dari daftar gangguan mental dan perilaku.
"Ini benar-benar tidak pantas untuk menyebutnya penyakit," Flemming Moller Mortensen, wakil ketua komite kesehatan Denmark, mengatakan kepada AFP.
Sementara itu, WHO berencana untuk membahas usulan perubahan klasifikasi itu pada akhir tahun ini.
Amnesty International juga menyambut baik keputusan tersebut.
Denmark merupakan negara pertama di Eropa yang mengizinkan warganya untuk mengubah jenis kelamin tanpa adanya catatan medis. [ikh]
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Denmark Putuskan Transgender Bukan Gangguan Mental"
Posting Komentar