Parlemen Missouri Batalkan RUU Kebebasan Beragama

Parlemen Missouri Batalkan RUU Kebebasan Beragama

INILAHCOM, Jefferson City – Dewan Perwakilan Negara Bagian Missouri menolak RUU Kebebasan Beragama, Rabu (27/4/2016).

NPR News mengabarkan, lewat veto komite Kongres setempat, RUU itu dibatalkan dan tidak lagi dibicarakan di parlemen. Tiga anggota Republik dan tiga Demokrat menolak RUU yang dikenal cukup kontroversial itu.

RUU itu melindungi para pegawai negeri setempat untuk menolak melayani pasangan sejenis yang hendak menikah. Para pemilik kedai, warung atau toko kelontong juga diizinkan untuk menolak melayani pembeli yang dianggap penganut LGBT, Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. RUU itu juga tidak akan menjatuhi hukuman bagi siapapun yang menolak melayani seseorang yang berbeda agama.

Jacob Hummel, pemimpin kelompok minoritas parlemen dari Partai Demokrat menyatakan, "Pemungutan suara oleh komisi Parlemen bakal dicatat dalam sejarah, sebagai hal yang benar," katanya.

Sebaliknya, kelompok konservatif menilai pembatalan itu, sama halnya "Melepaskan tembakan salvo untuk memulai peperangan panjang," bunyi pernyataan resmi Missouri Alliance for Freedom. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Hasil yang dicapai hari ini belum optimal. Kebebasan beragama tidak bisa dinegosiasi," bunyi pernyataan kelompok itu.


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "Parlemen Missouri Batalkan RUU Kebebasan Beragama"

Posting Komentar