INILAHCOM, Georgia - Pasangan Amerika Serikat, Elizabeth Handy dan Bilal Walk mengajukan tuntutan kepada pemerintah Negara Bagian Gerogia yang telah menolak akta kelahiran anak mereka.
Seperti orangt tua lainnya, pasangan asal Atalanta itu awalnya berniat mengajukan akta lahir bagi anaknya yang berusia 22 bulan. Namun akata tersebut ditolak karena sang anak diberi nama Zalykha Graceful Lorraina Allah.
Sebagaiman dilaporkan Mirror, kantor catatan sipil mengatakan bahwa anak mereka dilarang diberi nama keluarga 'Allah', seharusnya bisa 'Handy', 'Walk', atau kombinasi keduanya.
Padahala, tanpa akta kelahiran, anak pasangan itu tidak bisa mendapat identitas nomor jaminan sosial.
Menurut mereka, keputusan kantor catatan sipil itu melanggar hak asasi.
Sementara itu, menurut Bilal Walk, sang ayah, dia memberi nama anaknya 'Allah' karena nama itu berarti 'mulia'. Allah adalah nama bahasa Arab yang berarti 'Tuhan'.
Menurut pengacara untuk pemerintah Negara Bagian Georgia, nama keluarga dari seorang bayi haruslah salah satu dari nama ayah atau ibu untuk catatan akta kelahiran.
"Bukannya kami mau membahas soal ini lebih jauh, karena itu tidak penting. Yang penting adalah sikap pemerintah dan hak kami sebagai orangtua," ujar Bilal Walk, demikian Mirror melaporkan.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Otoritas AS Tolak Nama 'Allah' untuk Seorang Bayi"
Posting Komentar