PBB Jatuhkan Sanksi Baru kepada Korea Utara

PBB Jatuhkan Sanksi Baru kepada Korea Utara

INILAHCOM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menjatuhkan sanksi baru terhadap Korea Utara dengan menargetkan penurunan pendapatan ekspor tahunan negara itu sebesar 25%.

Reuters melaporkan, sanksi baru itu dikeluarkan sebagai hukuman atas uji coba nuklir kelima dan terbesar yang dilakukan Pyongyang pada September lalu.

Kelima belas negara anggota DK PBB sepakat mengesahkan resolusi untuk memangkas produk ekspor terbesar Korut, yaitu batu bara, sekitar 60% dengan penjualan tahunan paling banyak sebesar US$400,9 juta (sekitar Rp5,4 triliun) atau 7,5 juta metrik ton.

Resolusi yang dirancang AS itu juga melarang Korut mengekspor tembaga, nikel, perak dan seng ataupun menjual patung-patung.

Setelah pemungutan suara terhadap resolusi tersebut, Duta Besar AS untuk PBB Samantha Power menuturkan bahwa AS merasa realistis menyangkut apa yang akan dicapai dengan dikeluarkannya sanksi-sanksi baru bagi Korut.

"Tidak akan ada resolusi (yang dikeluarkan) di New York yang mungkin, keesokan hari, akan membuat Pyongyang menghentikan upayanya (mengembangkan) senjata nuklir. Tapi, resolusi ini untuk pertama kalinya akan memberikan dampak terhadap Korut karena sudah membangkang tuntutan Dewan," ujarnya.

"Secara keseluruhan, resolusi ini akan memangkas setidaknya uang US$800 juta setiap tahun yang harus dikeluarkan Korut untuk mendanai program persenjataan terlarang yang dikembangkannya, itu berarti 25% dari seluruh pendapatan ekspor negara itu," imbuh Power.

Sejak 2006 Korut sudah berada di bawah sanksi-sanksi PBB akibat uji coba nuklir dan peluru kendali balistik yang dilancarkannya. Uji nuklir terbaru yang dilakukan negara itu adalah pada 9 September lalu.

"Sanksi hanya akan efektif jika diterapkan," kata Sekretaris Jenderal PBB Bank Ki-moon kepada Dewan Keamanan dan menyatakan harapan agar semua anggota PBB memastikan agar sanksi dijalankan secara penuh.

Walaupun China mengatakan pihaknya menentang uji coba nuklir Korut, namun Duta Besar China untuk PBB Liu Jieyi menuding AS dan Korea Selatan mengobarkan konfrontasi dengan Korut melalui peningkatan latihan dan keberadaan militer.

Resolusi PBB itu memasukkan ke daftar hitam 11 sosok lagi, termasuk mantan duta besar Korut untuk Mesir dan Myanmar, serta 10 entitas. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri dan aset-asetnya dibekukan karena berkaitan dengan program nuklir dan peluru kendali Korut.

Resolusi juga meminta negara-negara anggota PBB untuk mengurangi jumlah staf pada misi-misi Korut di luar negeri serta mewajibkan para negara untuk membatasi jumlah rekening bank menjadi hanya satu untuk setiap misi diplomatik Korut.


Baca Berita Selanjutnya

0 Response to "PBB Jatuhkan Sanksi Baru kepada Korea Utara"

Posting Komentar