INILAHCOM, Riyadh - Popularitas permainan Pokemon Go turut mengambil perhatian Majelis Ulama tertinggi di Arab Saudi. Majelis itu kembali memfatwakan bahwa permainan waralaba Pokemon haram untuk dimainkan.
Namun, dalam keterangannya Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Senior Arab Saudi tidak menyebutkan secara tegas permainan Pokemon GO, yang digandrungi anak muda dari berbagai penjuru dunia saat ini. 15 tahun lalu lembaga tersebut pernah memutuskan bahwa permainan kartu Pokemon juga haram.
Menurut majelis ulama Arab Saudi, Perubahan hewan dalam permainan Pokemon --untuk memperoleh kekuatan tertentu-- mengandung penyesatan karena mempromosikan teori evolusi alam. "Adalah hal sangat mengejutkan bahwa kata evolusi keluar begitu banyak dari mulut anak-anak," kata fatwa majelis ulama Arab Saudi.
Mereka juga mengatakan permainan Pokemon mengandung hal lain, yang dilarang dalam Islam, di antaranya, "penyekutuan Tuhan dengan adanya dewa, perjudian --yang dilarang dalam Al Quran-- dan pemujaan berhala". seperti yang ditujukan dalam lambang daIam permainan Pokemon yang dianggap mempromosikan agama Shinto dari Jepang, Kristen, Freemansori, dan "Zionisme global".
Ulama dalam majelis di Arab Saudi menilai bahwa tokoh dalam Pokemon --yang harus dicari oleh pengguna dengan berjalan kaki-- adalah berhala baru, yang berpeluang menyekutukan Tuhan.
Mereka berpendapat permainan itu akan membawa Arab Saudi kembali ke masa jahiliyah pra-Islam yang tidak bertuhan. Beberapa ulama bahkan menyatakan patriotisme kepada negara sebagai salah satu bentuk penyembahan terhadap berhala.
Kekhawatiran akan dampak permainan Pokemo Go memang telah berhembus di negara- negara Timur Tengah. Sebelumnya, pemerintah di Kuwait dan Mesir sudah memperingatkan potensi bahwa para pengguna Pokemon GO akan mengarahkan telepon pintar mereka ke lokasi-lokasi terlarang, di antaranya istana negara, masjid, fasilitas minyak, dan pangkalan militer.
Baca Berita Selanjutnya
0 Response to "Majelis Ulama Saudi: Pokemon Go Haram Dimainkan!"
Posting Komentar